> >

Mulai Februari Syarat Dapat Surat Hasil Tes Covid-19 bagi Penumpang Pesawat Makin Ketat

Peristiwa | 19 Januari 2021, 11:04 WIB
Penumpang menunggu jadwal keberangkatan di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu, 15 September 2019. (Sumber: Kompas.com)

TANGERANG, KOMPAS TV - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten akan menerapkan sistem baru untuk mencegah tak ada lagi surat hasil tes Covid-19 palsu.

Salah satu caranya yaitu mewajibkan fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat hasil PCR test atau rapid test antigen bagi calon penumpang, mengunggah dokumen itu ke dalam aplikasi Electronic Health Alert Card (e-HAC).

Baca Juga: Anies Klaim, Tes Covid-19 di Jakarta 9x Lipat dari Yang Diharuskan WHO

“Seluruh pelayanan kesehatan yang akan mengeluarkan (hasil tes) PCR atau antigen, harus terdaftar di electronic Health Alert Card (e-HAC)," kata Kepala KKP Darmawali Handoko dikutip dari Kompas.com pada Senin (18/1/2021).

"Jadi, pihak pelayanan kesehatan itu yang meng-upload (ke e-HAC).”

Usai pihak pelayanan kesehatan mengunggah hasil tes PCR atau Antigen tersebut, orang yang melakukan tes itu juga akan memiliki hasilnya di e-HAC masing-masing.

Baca Juga: Calon Penumpang Pesawat Bisa Refund atau Reschedule Tiket Jika Hasil Tes Covid-19 di Bandara Positif

Dengan langkah tersebut, calon penumpang pesawat ketika hendak boarding harus menunjukkan hasil tes mereka melalui aplikasi e-HAC kepada petugas bandara.

Darmawali mengatakan, langkah baru ini wacananya akan berlaku mulai bulan Februari 2021 dan penerapannya dilakukan secara bertahap.

"Jadi, ini bertahap dulu. Rencananya, (pada) bulan Februari," ucap dia.

Baca Juga: Batal Tes Covid-19 Karena Dianggap Mahal, Paulus asal NTT Selamat dari Sriwijaya Air Yang Jatuh

Adanya sistem baru ini, lanjut Darmawali, guna meminimalisir beredarnya surat hasil tes Covid-19 palsu di kemudian hari.

"Itu kan fasilitas kesehatannya yang harus meng-upload. Kemudian, kemungkinan adanya pemalsuan sangat kecil sekali," ujarnya.

Alasan lain diberlakukannya sistem ini lantaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya menangkap 15 orang pemalsu surat hasil tes PCR dan antigen beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Polisi Tangkap 15 Tersangka Pemalsu Surat Tes Covid-19

Ada para pelaku yang berhasil diamankan yakni MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O, U alias B, AA bin T dan U alias U. Lalu, pelaku lainnya yaitu YS, SB, S bin N, S alias C, IS bin IS, CY alias S, RAS dan PA.

Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.

Baca Juga: Ada 14 Warga Pontianak Jadi Penumpang Pesawat Sriwijaya Air SJ-182

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU