Mulai Februari Syarat Dapat Surat Hasil Tes Covid-19 bagi Penumpang Pesawat Makin Ketat
Peristiwa | 19 Januari 2021, 11:04 WIBBaca Juga: Batal Tes Covid-19 Karena Dianggap Mahal, Paulus asal NTT Selamat dari Sriwijaya Air Yang Jatuh
Adanya sistem baru ini, lanjut Darmawali, guna meminimalisir beredarnya surat hasil tes Covid-19 palsu di kemudian hari.
"Itu kan fasilitas kesehatannya yang harus meng-upload. Kemudian, kemungkinan adanya pemalsuan sangat kecil sekali," ujarnya.
Alasan lain diberlakukannya sistem ini lantaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya menangkap 15 orang pemalsu surat hasil tes PCR dan antigen beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Polisi Tangkap 15 Tersangka Pemalsu Surat Tes Covid-19
Ada para pelaku yang berhasil diamankan yakni MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O, U alias B, AA bin T dan U alias U. Lalu, pelaku lainnya yaitu YS, SB, S bin N, S alias C, IS bin IS, CY alias S, RAS dan PA.
Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.
Baca Juga: Ada 14 Warga Pontianak Jadi Penumpang Pesawat Sriwijaya Air SJ-182
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV