> >

Terbukti Bantu Djoko Tjandra, Hakim Vonis Andi Irfan 6 Tahun Penjara

Hukum | 18 Januari 2021, 21:50 WIB
Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai diperiksa di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (Sumber: Antara Foto/Galih Pradipta via Kompas.com)

"Bahwa benar dari situ saksi Joko Soegiarto Tjandra sepakat memberi DP sebesar 500.000 dollar AS. Keesokan harinya saksi Joko Soegiarto Tjandra menelepon saksi Angga Heryadi Kusuma, agar Angga menyerahkan 500.000 dollar AS ke terdakwa. Bahwa benar uang 500.000 dollar AS diterima terdakwa, dan diberikan ke saksi Pinangki Sirna Malasari," tegas hakim.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU