Terbukti Bantu Djoko Tjandra, Hakim Vonis Andi Irfan 6 Tahun Penjara
Hukum | 18 Januari 2021, 21:50 WIB"Bahwa benar dari situ saksi Joko Soegiarto Tjandra sepakat memberi DP sebesar 500.000 dollar AS. Keesokan harinya saksi Joko Soegiarto Tjandra menelepon saksi Angga Heryadi Kusuma, agar Angga menyerahkan 500.000 dollar AS ke terdakwa. Bahwa benar uang 500.000 dollar AS diterima terdakwa, dan diberikan ke saksi Pinangki Sirna Malasari," tegas hakim.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV