> >

Terbukti Bantu Djoko Tjandra, Hakim Vonis Andi Irfan 6 Tahun Penjara

Hukum | 18 Januari 2021, 21:50 WIB
Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai diperiksa di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (Sumber: Antara Foto/Galih Pradipta via Kompas.com)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim vonis terdakwa Andi Irfan Jaya 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Andi Irfan Jaya terbukti bersalah karena menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Joko Djoko Tjandra terkait upaya fatwa MA.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja memberi bantuan pada kejahatan korupsi dilakukan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Hakim Ketua Ignasius Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021).

Dalam amar putusan, Hakim mengatakan Andi Irfan Jaya melanggar Pasal 11 dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim membeberkan peran Andi Irfan Jaya sebagai seorang konsultan hingga “action plan” yang disiapkan dalam upaya fatwa MA untuk Djoko Tjandra.

Baca Juga: Terbukti Bantu Djoko Tjandra Pengacara Anita Kolopaking Divonis 2,5 Tahun Penjara

“Menimbang dari fakta hukum, peranan terdakwa telah terbukti adalah sebagai konsultan yang meredam media massa, apabila Joko Soegiarto Tjandra ke Indonesia,” ucap hakim Eko.

Di persidangan, Hakim juga menuturkan Andi Irfan Jaya telah melakukan pertemuan dengan Pinangki Sirna Malasari, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra pada 25 November 2019 di kantor Djoko Tjandra bertempat di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam pertemuan tersebut, disepakati Anita Kolopaking mendapat 400.000 dollar AS untuk biaya urusan hukum Djoko Tjandra. Sementara Andi Irfan Jaya mendapat 600.000 dollar AS untuk urusan “action plan”.

"Bahwa pada saat makan malam ada kesepakatan urusan hukum kepada saksi Anita Kolopaking dengan biaya 400.000 dollar AS, sedangkan urusan lain yang dituangkan di action plan diserahkan terdakwa dengan biaya 600.000 dollar AS," jelas Hakim.

Baca Juga: Andi Irfan Jaya Ngaku Buang HP ke Laut karena Ada Foto Djoko Tjandra, Hakim Beri Respons Menohok

Terkait fee, Majelis hakim meyakini Andi Irfan telah menerima pembayaran di muka. Dari angka kesepakatan, Andi Irfan menerima 500.000 dollar AS yang kemudian uangnya diserahkan ke Pinangki.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU