Ayo Dukung! Inilah Unit Donor Darah PMI yang Terima Donor Plasma Konvalesen Penyintas Covid-19
Update corona | 17 Januari 2021, 22:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terapi plasma darah atau plasma konvalesen adalah salah satu metode pengobatan yang diberikan untuk pasien Covid-19 bergejala berat.
Prinsip dasar terapi ini adalah memberikan plasma darah yang dimiliki penyintas Covid-19 untuk kemudian diberikan kepada orang lain yang sedang menghadapi infeksi virus corona.
Dengan cara itu, antibodi yang ada dalam plasma penyintas Covid-19 bisa digunakan untuk membantu melawan infeksi yang sedang berjalan.
Guna memfasilitasi penyintas Covid-19 yang ingin menjadi donor plasma konvalesen, Palang Merah Indonesia (PMI) telah menyiapkan sejumlah Unit Donor Darah (UDD) untuk menampung donor plasma konvalesen.
Baca Juga: Apa Dampak Terapi Konvalesen Bagi Pasien Covid-19?
Daftar lokasi donor plasma konvalesen:
Mengutip akun Instagram resmi PMI, berikut daftar lokasi donor plasma konvalesens di seluruh Indonesia:
Aceh
- UDD PMI Kota Banda Aceh
Sumatera Utara
- UDD PMI Kota Medan
Sumatera Barat
- UDD PMI Kota Padang
Riau
- UDD PMI Kota Pekanbaru
Sumatera Selatan
- UDD PMI Kota Palembang
Lampung
- UDD PMI Provinsi Lampung
Banten
- UDD PMI Kota Tangerang
- UDD PMI Kota Tangerang Selatan
Jawa Barat
- UDD PMI Kota Bandung
- UDD PMI Kabupaten Bekasi
- UDD PMI Kabupaten Cirebon
- UDD PMI Kabupaten Bogor
DKI Jakarta
- UDD Pusat PMI
- UDD PMI DKI Jakarta
DI Yogyakarta
- UDD PMI Kota Yogyakarta
Jawa Tengah
- UDD PMI Kota Semarang
- UDD PMI Kota Surakarta
- UDD PMI Kabupaten Klaten
Jawa Timur
- UDD PMI Kota Surabaya
- UDD PMI Kota Malang
- UDD PMI Kabupaten Sidoarjo
- UDD PMI Kabupaten Lumajang
Bali
- UDD PMI Provinsi Bali
Kalimantan Selatan
- UDD PMI Kota Banjarmasin
Sulawesi Utara
- UDD PMI Provinsi Sulawesi Utara
Sulawesi Selatan
- UDD PMI Kota Makassar
Maluku
- UDD PMI Kota Ambon
Papua
- UDD PMI Kota Jayapura
- UDD PMI Kabupaten Jayapura
Selengkapnya mengenai lokasi donor plasma konvalesen di daerah dapat dicek di sini.
Baca Juga: PMI Kesulitan Dapatkan Pendonor Plasma Konvalesen
Syarat donor plasma konvalesen
Mengutip Kompas.com, 5 Desember 2020, Juru Bicara Satgas Covid-19 Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret (UNS) Tonang Dwi Ardyanto mengatakan, tidak semua penyintas Covid-19 memenuhi syarat untuk dapat memberikan plasma darahnya sebagai bagian dari terapi plasma konvalesen.
Selain syarat kesehatan donor, seperti bebas dari penyakit infeksius, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh calon donor. "Harus terbukti memang, yang bersangkutan ini (calon donor) memiliki antibodi dalam jumlah cukup.
Karena, tidak semua orang yang sembuh dari Covid-19 memiliki antibodi dalam jumlah yang cukup," kata Tonang. "Ada sebagian yang membentuk antibodi tetapi jumlahnya tidak cukup, artinya rendah.
Bahkan ada sebagian lagi yang walaupun sudah sembuh dari Covid-19, tetapi tidak terdeteksi adanya antibodi. Ini alamiah, tidak hanya pada Covid-19 saja, penyakit lain juga terjadi," imbuhnya.
Baca Juga: Bantu Pasien Covid-19, PMI Sediakan Plasma Konvalesen
Dia menyebut, ada dua syarat yang harus dipenuhi penyintas Covid-19 untuk donor plasma konvalesen, yaitu:
- Titer (kadar) antibodinya cukup (minimal 1/320)
- Daya netralisasi (kekuatan) antibodinya cukup (minimal 1/80)
Tonang mengatakan, bila standar tersebut tidak terpenuhi, maka risiko yang jelas adalah terapi berujung tidak efektif. "Risiko kedua, dapat terjadi ikatan antibodi non-spesifik, yang bisa memicu ADE (Antibody Dependent Enhancement) yang berisiko berat bagi pasiennya," kata Tonang.
Penulis : Edwin-Shri-Bimo
Sumber : Kompas TV