Ayo Dukung! Inilah Unit Donor Darah PMI yang Terima Donor Plasma Konvalesen Penyintas Covid-19
Update corona | 17 Januari 2021, 22:19 WIBJawa Tengah
- UDD PMI Kota Semarang
- UDD PMI Kota Surakarta
- UDD PMI Kabupaten Klaten
Jawa Timur
- UDD PMI Kota Surabaya
- UDD PMI Kota Malang
- UDD PMI Kabupaten Sidoarjo
- UDD PMI Kabupaten Lumajang
Bali
- UDD PMI Provinsi Bali
Kalimantan Selatan
- UDD PMI Kota Banjarmasin
Sulawesi Utara
- UDD PMI Provinsi Sulawesi Utara
Sulawesi Selatan
- UDD PMI Kota Makassar
Maluku
- UDD PMI Kota Ambon
Papua
- UDD PMI Kota Jayapura
- UDD PMI Kabupaten Jayapura
Selengkapnya mengenai lokasi donor plasma konvalesen di daerah dapat dicek di sini.
Baca Juga: PMI Kesulitan Dapatkan Pendonor Plasma Konvalesen
Syarat donor plasma konvalesen
Mengutip Kompas.com, 5 Desember 2020, Juru Bicara Satgas Covid-19 Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret (UNS) Tonang Dwi Ardyanto mengatakan, tidak semua penyintas Covid-19 memenuhi syarat untuk dapat memberikan plasma darahnya sebagai bagian dari terapi plasma konvalesen.
Selain syarat kesehatan donor, seperti bebas dari penyakit infeksius, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh calon donor. "Harus terbukti memang, yang bersangkutan ini (calon donor) memiliki antibodi dalam jumlah cukup.
Karena, tidak semua orang yang sembuh dari Covid-19 memiliki antibodi dalam jumlah yang cukup," kata Tonang. "Ada sebagian yang membentuk antibodi tetapi jumlahnya tidak cukup, artinya rendah.
Bahkan ada sebagian lagi yang walaupun sudah sembuh dari Covid-19, tetapi tidak terdeteksi adanya antibodi. Ini alamiah, tidak hanya pada Covid-19 saja, penyakit lain juga terjadi," imbuhnya.
Baca Juga: Bantu Pasien Covid-19, PMI Sediakan Plasma Konvalesen
Dia menyebut, ada dua syarat yang harus dipenuhi penyintas Covid-19 untuk donor plasma konvalesen, yaitu:
- Titer (kadar) antibodinya cukup (minimal 1/320)
- Daya netralisasi (kekuatan) antibodinya cukup (minimal 1/80)
Penulis : Edwin-Shri-Bimo
Sumber : Kompas TV