> >

RUU Larangan Minuman Beralkohol Masuk Prolegnas, Perdebatan Kembali Mencuat

Peristiwa | 15 Januari 2021, 20:36 WIB
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (sumber: dpr.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengesahkan 33 Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (RUU Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 dan Prolegnas Perubahan RUU Tahun 2020-2024. 

Pengesahan ini  dilakukan dalam rapat kerja  bersama Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly di Komplek Parlemen, Kamis malam (14/1/2021).


Namun, persetujuan pengesahan terhadap RUU Prolegnas ini tidak bulat. Beberapa fraksi ingin meninjau dan memberi catatan terhadap sejumlah RUU yang masuk, salah satunya RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Tak pelak perdebatan pun mencuat.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Tolak RUU Minol dan Tantang Polisi di Bandung


“Setuju dengan catatan,” kata Ketua Baleg  Supratman Andi Agtas, usai mendengarkan pandangan semua fraksi.  

Adapun catatan yang dimaksud Supratman adalah catatan pandangan yang disampaikan sejumlah fraksi.


Misalnya, Fraksi PDI-Perjuangan meminta agar  RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) ditinjau kembali. " RUU Minol untuk ditinjau lagi," kata Supratman.

Baca Juga: DPR: Publik Jangan Berlebihan, RUU Minol Masih Pembahasan di Baleg

Sementara Fraksi Partai Golkar menolak RUU Minol. "Catatan penolakan terhadap empat RUU dalam Prolegnas di antaranya,  RUU Minol," jelas Supratman.

Sedangkan  Fraksi Partai Gerindra memberi catatan terkait judul dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol. "Karena saat ini kan RUU Minol ini yang oleh pengusul yang masuk ke Badan Legislasi kan masih judulnya larangan. Nah, nanti mungkin dalam proses harmonisasi bisa disempurnakan," ujar Supratman. 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU