John Kei Dikawal 24 Pengacara, Pemicu Pembunuhan Kelompok Nus Kei Terkuak Saat Sidang
Hukum | 13 Januari 2021, 19:12 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - John Refra Kei alias John Kei menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) hari ini, Rabu (13/1/2021).
Sidang John Kei tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakbar.
Sidang yang semula dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB ini baru dimulai pada pukul 15.00 WIB, Rabu. Agendanya pembacaan dakwaan.
Baca Juga: Hari Ini PN Jakbar Gelar Sidang Perdana John Kei dkk, Agendanya Pembacaan Dakwaan
Laporan KOMPAS TV di lokasi menyebut bahwa sidang John Kei digelar secara virtual dari Polda Metro Jaya. Dia didampingi sejumlah penasihat hukumnya.
Sebanyak 13 orang penasihat hukum John datang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hakim Ketua Yulisar menyatakan bahwa sebenarnya terdapat 24 orang penasihat hukum yang membela John Kei.
"Hari ini ada 24 pengacara, namun tidak hadir semua. Hanya 13 orang," kata Yulisar, Rabu (13/1).
Sementara dalam sidang terkuak pemicu terjadinya perselisihan antara pihak John Kei dan saudaranya, Nus Kei, itu disebabkan utang piutang sebesar Rp 2 miliar.
Pihak Nus Kei dikatakan tidak melakukan pembayaran hingga jatuh tempo. Hingga akhirnya kelompok John Kei menyerang Kelompok Nus Kei yang mengakibatkan seorang anak buah Nus Kei meninggal dunia.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal Pembunuhan Berencana.
Tuntutan tersebut dianggap memberatkan terdakwa. Kuasa hukum John Kei pun akan mengajukan nota keberatan.
Keberatan pihak John Kei bukan tanpa sebab. Kuasa hukum menilai bahwa tidak ada bukti yang menunjukan kehadiran dan keterlibatan John Kei dalam kasus tersebut.
"Bung Kei tidak ada di situ, tidak membunuh dia. Bung John tidak datang ke Kosambi maupun ke Greenland," jelas salah seorang kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto.
Poin tersebut nantinya akan dimasukkan dalam nota keberatan terdakwa yang akan diajukan pada sidang Rabu pekan depan di PN Jakbar.
Baca Juga: John Kei Blak-blakan Tak Akui Nus Kei Saudaranya, Perseteruannya Berawal Gara-gara Pinjam Uang
Seperti diketahui, kelompok John Kei melakukan penyerangan terhadap Nus Kei di dua lokasi, yakni kawasan Kosambi, Jakarta Barat, dan perumahan Green Lake City pada Minggu (21/6/2020).
Akibat serangan tersebut, satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.
Sedangkan satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki. Pasalnya, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.
Selepas kejadian itu, John Kei dan 38 anak buahnya yang ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan beberapa lokasi lain.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga: Berkas Rampung, Kasus John Kei Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV