John Kei Dikawal 24 Pengacara, Pemicu Pembunuhan Kelompok Nus Kei Terkuak Saat Sidang
Hukum | 13 Januari 2021, 19:12 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - John Refra Kei alias John Kei menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) hari ini, Rabu (13/1/2021).
Sidang John Kei tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakbar.
Sidang yang semula dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB ini baru dimulai pada pukul 15.00 WIB, Rabu. Agendanya pembacaan dakwaan.
Baca Juga: Hari Ini PN Jakbar Gelar Sidang Perdana John Kei dkk, Agendanya Pembacaan Dakwaan
Laporan KOMPAS TV di lokasi menyebut bahwa sidang John Kei digelar secara virtual dari Polda Metro Jaya. Dia didampingi sejumlah penasihat hukumnya.
Sebanyak 13 orang penasihat hukum John datang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hakim Ketua Yulisar menyatakan bahwa sebenarnya terdapat 24 orang penasihat hukum yang membela John Kei.
"Hari ini ada 24 pengacara, namun tidak hadir semua. Hanya 13 orang," kata Yulisar, Rabu (13/1).
Sementara dalam sidang terkuak pemicu terjadinya perselisihan antara pihak John Kei dan saudaranya, Nus Kei, itu disebabkan utang piutang sebesar Rp 2 miliar.
Pihak Nus Kei dikatakan tidak melakukan pembayaran hingga jatuh tempo. Hingga akhirnya kelompok John Kei menyerang Kelompok Nus Kei yang mengakibatkan seorang anak buah Nus Kei meninggal dunia.
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV