> >

Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Argo: Artinya Polri Tidak Asal-asalan dan Merekayasa

Hukum | 12 Januari 2021, 19:46 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bareskrim Polri kembali melanjutkan penyelidikan terkait kasus kerumunan di kawasan Petamburan, Tebet dan Megamendung, Bogor dengan tersangka Rizieq Shihab.

Dilanjutkannya penyelidikan ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Rizieq Shihab.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan pihaknya menghormati putusan praperadilan dan akan melanjutkan peyelidikan kasus kerumunan dangan proses pemangilan saksi.

Baca Juga: Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Ubah Asas Hukum

“Dengan putusan hakim maka penetapan tersangka sudah sesuai dua alat bukti. Artinya Polri tidak asal-asalan, apalagi merekayasa," ujar Argo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/1/2021).

Adapun gugatan praperadilan penetapan tersangka Rizieq Shihab dibacakan hakim tunggal Akhmad Sahyuti, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Hakim Akhmad menilai, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik telah sesuai aturan.

Hakim juga menilai penetapan tersangka Rizieq telah didukung alat bukti yang sah.

Baca Juga: Rizieq Shihab Kena Hukuman Ganda, Pengacara: Sudah Didenda tapi Masih Dipidana

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ungkap Sahyuti saat membacakan putusan.

Gugatan praperadilan penetapan tersangka Rizieq Shihab ini diajukan ke PN Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Pihak tergugat atau termohon adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU