> >

Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Argo: Artinya Polri Tidak Asal-asalan dan Merekayasa

Hukum | 12 Januari 2021, 19:46 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono. (Sumber: Kompas TV)

Gugatan praperadilan penetapan tersangka Rizieq Shihab ini diajukan ke PN Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Pihak tergugat atau termohon adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU