Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Argo: Artinya Polri Tidak Asal-asalan dan Merekayasa
Hukum | 12 Januari 2021, 19:46 WIBGugatan praperadilan penetapan tersangka Rizieq Shihab ini diajukan ke PN Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Pihak tergugat atau termohon adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV