Tolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Kena Sanksi Hingga Rp 7 Juta
Update corona | 6 Januari 2021, 19:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sanksi akan diberikan kepada mereka yang menolak untuk divaksinasi.
Sanksi ini sama dengan warga yang menolak tes usap atau swab dan menolak pemakaman jenazah dengan protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Program Vaksinasi Covid-19 Berjalan Setelah BPOM Keluarkan Izin Penggunaan
Pernyataan tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Pria yang akrab disapa Ariza mengatakan, hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kami perlakukan sama seperti menolak di-swab atau menolak dikubur pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19," ujar Ariza.
Menurut Ariza, masyarakat yang menolak vaksinasi akan diberi sanksi berupa denda sebesar Rp 5 juta.
Kemudian bagi masyarakat yang menolak vaksinasi diikuti dengan kekerasan, maka denda yang diberikan ditingkatkan menjadi Rp 7 juta.
"Dendanya sanksi, besarnya Rp 5 juta. Kalau terjadi pemaksaan atau kekerasan ditingkatkan menjadi Rp 7 juta," tutur Ariza.
Karenanya, dia meminta agar masyarakat patuh dan taat dengan peraturan.
Sebelumnya, Ariza mengungkapkan persiapan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan vaksinasi.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan sebagai lokasi vaksinasi.
Baca Juga: Vaksinasi Dimulai Pertengahan Januari, Pemprov DKI Telah Terima 39.200 Dosis Vaksin Covid-19
Pemprov DKI Jakarta juga tengah menyiapkan petugas kesehatan yang meliputi dokter, perawat, serta bidan yang akan bertugas sebagai vaksinator.
Dengan adanya persiapan itu, proses vaksinasi di Ibu Kota diproyeksikan bisa mencapai 20.473 orang per hari.
Adapun data sasaran penerima vaksin diperoleh dari berbagai sumber, yaitu dari Sistem Informasi SDM Kesehatan dari Kementerian Kesehatan, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Tenaga kesehatan akan menjadi kalangan yang diprioritaskan untuk menerima vaksin Covid-19 tahap pertama.
Kalangan lain yang diprioritaskan meliputi asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani profesi kedokteran yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV