Tolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Kena Sanksi Hingga Rp 7 Juta
Update corona | 6 Januari 2021, 19:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sanksi akan diberikan kepada mereka yang menolak untuk divaksinasi.
Sanksi ini sama dengan warga yang menolak tes usap atau swab dan menolak pemakaman jenazah dengan protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Program Vaksinasi Covid-19 Berjalan Setelah BPOM Keluarkan Izin Penggunaan
Pernyataan tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Pria yang akrab disapa Ariza mengatakan, hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kami perlakukan sama seperti menolak di-swab atau menolak dikubur pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19," ujar Ariza.
Menurut Ariza, masyarakat yang menolak vaksinasi akan diberi sanksi berupa denda sebesar Rp 5 juta.
Kemudian bagi masyarakat yang menolak vaksinasi diikuti dengan kekerasan, maka denda yang diberikan ditingkatkan menjadi Rp 7 juta.
"Dendanya sanksi, besarnya Rp 5 juta. Kalau terjadi pemaksaan atau kekerasan ditingkatkan menjadi Rp 7 juta," tutur Ariza.
Karenanya, dia meminta agar masyarakat patuh dan taat dengan peraturan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV