Komnas HAM: Kebiri Kimia Bentuk Penyiksaan, Tidak Sesuai HAM
Hukum | 4 Januari 2021, 21:24 WIBBaca Juga: Jokowi Teken PP Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
Tindakan kebiri dilakukan terhadap pelaku yang dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
"Sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia," seperti tertulis dalam PP tersebut, dikutip Kompas TV, Minggu (3/1/2021).
Dalam Pasal 5, pemberian pidana kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV