> >

Pembuat Parodi Indonesia Raya Ternyata 2 WNI di Bawah Umur, Berlokasi di Cianjur dan Sabah

Hukum | 1 Januari 2021, 19:49 WIB
Pelaku parodi Indonesia Raya, remaja berusia 16 tahun, pelajar SMP di Cianjur. (Sumber: Dok Mabes Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berhasil membongkar kasus parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya. Pelakunya berada di Cianjur - Indonesia, dan Sabah - Malaysia.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/1/2021), Kadiv Humas Irjen Argo Yuwono mengatakan tersangka berjumlah dua orang.

Satu orang berinisial NJ berada di Sabah, Malaysia, serta satu orang lagi berinisial MDF berada di Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga: Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur, Motifnya Balas Dendam

Dituturkan Argo, keduanya merupakan teman di dunia maya. Sesama warga negara Indonesia (WNI).

Ironisnya keduanya masih di bawah umur. NJ berusia 11 tahun, sementara MDF berusia 16 tahun.

"PDRM berhasil mengamankan satu orang laki-laki, NJ 11 tahun, WNI di Sabah, Malaysia," ungkap Argo.

NJ berada di Sabah karena mengikuti orangtuanya bekerja sebagai TKI di salah satu perusahaan perkebunan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh PDRM dari NJ, parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya dibuat oleh temannya MDF yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat.

"(MDF) tadi malam kita tangkap di rumahnya, masih kelas 3 SMP," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers, Jumat (1/1/2021).

Pelaku yang berinisial MDF ini, kata Argo, telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa.

Baca Juga: Polisi Malaysia: Pembuat Parodi Lagu "Indonesia Raya" Seorang WNI

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita barang bukti berupa simcard, komputer, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga orang tua.

Atas perbuatannya, MDF akan dikenakan pasal dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Karena MDF masih di bawah umur, pihak kepolisian akan memperlakukannya sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU