Pembuat Parodi Indonesia Raya Ternyata 2 WNI di Bawah Umur, Berlokasi di Cianjur dan Sabah
Hukum | 1 Januari 2021, 19:49 WIBPelaku yang berinisial MDF ini, kata Argo, telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa.
Baca Juga: Polisi Malaysia: Pembuat Parodi Lagu "Indonesia Raya" Seorang WNI
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita barang bukti berupa simcard, komputer, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga orang tua.
Atas perbuatannya, MDF akan dikenakan pasal dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Karena MDF masih di bawah umur, pihak kepolisian akan memperlakukannya sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV