> >

24 Januari 2021, Mobil dan Motor di Jakarta Wajib Lolos Uji Emisi

Sosial | 1 Januari 2021, 15:26 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan aturan uji emisi bagi kendaraan pribadi motor dan mobil. (Sumber: Kompas.id)

Sanksi yang bakal diterapkan yaitu ancaman denda maksimal Rp250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp500.000 untuk mobil.

Selain itu, penegakan hukum berupa sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dijatuhkan kepada pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU