24 Januari 2021, Mobil dan Motor di Jakarta Wajib Lolos Uji Emisi
Sosial | 1 Januari 2021, 15:26 WIBSanksi yang bakal diterapkan yaitu ancaman denda maksimal Rp250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp500.000 untuk mobil.
Selain itu, penegakan hukum berupa sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dijatuhkan kepada pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV