> >

24 Januari 2021, Mobil dan Motor di Jakarta Wajib Lolos Uji Emisi

Sosial | 1 Januari 2021, 15:26 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan aturan uji emisi bagi kendaraan pribadi motor dan mobil. (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan aturan uji emisi bagi kendaraan pribadi motor dan mobil.

Dalam aturannya, mobil dan motor berusia lebih dari tiga tahun yang tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif sesuai yang tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2019, yakni berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan penegakan tilang.

Aturan ini dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin. Lebih lanjut diungkapnya, aturan ini akan mulai diberlakukan pada 24 Januari 2021.

Baca Juga: Turun! Emisi Gas Karbon CO2 Dunia Selama Pandemi Covid-19 Tahun Ini

“Ini adalah salah satu upaya pemerintah provinsi dalam rangka pengendalian kualitas udara di Jakarta, yang mana kita berharap kualitas udara di Jakarta semakin baik,” ujar Syaripudin, Rabu (30/12/2029).

Syaripudin berharap masyarakat lebih sadar untuk memeriksa emisi gas buang kendaraan miliknya masing-masing.

Pengecekan emisi gas buang, kata Syaripudin, merupakan upaya yang sangat efektif untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta.

Aturan lolos uji emisi tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.

Penegakan hukum akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.

Baca Juga: Anies Soal Formula E Jakarta: Masa Depan adalah Transportasi Bebas Emisi

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU