> >

Jelang Tahun Baru 2021, Bareskrim Polri Tangkap Jaringan Pengedar Sabu Aceh, Medan, dan Jakarta

Kriminal | 31 Desember 2020, 19:53 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang pergantian Tahun Baru, jaringan pengedar narkotika Aceh, Medan dan Jakarta ditangkap polisi.

Tim kepolisian yang mengungkap kejahatan narkotika jenis sabu itu dari jajaran Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyelundupan 201 Kg Sabu di Petamburan, Narkotika untuk Tahun Baru?

"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai pada Senin, 28 Desember 2020, sekitar pukul 11.00 WIB, melakukan penangkapan tiga tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/12/2020).

"Penerima barang berinisial DHU, FF, dan S di Kota Medan, dengan barang bukti 50 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China," imbuh Argo.

Menurut Argo, pengungkapan 50 kilogram sabu itu pengembangan dari kasus penangkapan di Pelabuhan Bakauheni pada 13 November 2020 lalu. 

Ketika itu polisi menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti 25 kilogram sabu dan 58.606 butir pil ekstasi. 

Argo menjelaskan, dalam proses penyidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa transportasi pengiriman barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama David yang dikirim dari Aceh ke Medan, lalu diedarkan ke Jakarta dan daerah lainnya di Pulau Jawa. 

"Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka H atau kurir pengangkut dari Aceh di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Petisah, Sumut," ungkap Argo. 

Setelah menangkap empat tersangka, lanjut Argo, petugas langsung mengejar tersangka AAFS alias David yang diduga berperan mengatur transportasi pengiriman. 

"Akhirnya tim, pada Rabu, 30 Desember 2020, sekitar pukul 20.00 WIB, berhasil menangkap AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Jalan Merdeka, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut," ucap Argo.

Setelah diciduk polisi, tersangka David mengaku bahwa narkotika itu dikendalikan oleh seorang warga binaan Lapas Tanjung Gusta berinisial KR. 

"Dan enam bulan terakhir sudah melakukan enam kali pengiriman ke berbagai kota, total 205 kilogram dan 58.606 butir pil ekstasi dengan ongkos pengiriman Rp 100 juta sekali pengiriman," kata Argo. 

Setelah mendapatkan informasi itu, penyidik berkoordinasi dengan Ditjen PAS untuk membawa KR ke Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan. 

Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain 50 kilogram sabu dengan rincian 25 dibungkus teh China warna hijau dan 25 bungkus teh China warna kuning, lalu dua unit tas koper merek Polo, dua unit mobil, dan dua unit ponsel.

Baca Juga: 8 Polisi Dipecat Tidak Hormat, Kapolda Sumsel: Kami Tak Tolerir Anggota Terlibat Narkoba dan Pidana

Sebelumnya, delapan anggota polisi yang bertugas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dipecat secara tidak hormat.

Mereka dipecat lantaran terlibat kasus tindak pidana dan penyelundupan narkoba.

Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri mengatakan, delapan anggota yang dipecat tersebut telah mencoreng nama instansi kepolisian, sehingga langsung dilakukan pemecatan. 

"Kami tidak mentolerir terhadap anggota yang terlibat narkoba dan pidana, ini merupakan sanksi tegas yang diberikan," ujar Eko, Senin (14/12/2020), seperti dilansir Kompas.com

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU