Jelang Tahun Baru 2021, Bareskrim Polri Tangkap Jaringan Pengedar Sabu Aceh, Medan, dan Jakarta
Kriminal | 31 Desember 2020, 19:53 WIB"Akhirnya tim, pada Rabu, 30 Desember 2020, sekitar pukul 20.00 WIB, berhasil menangkap AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Jalan Merdeka, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut," ucap Argo.
Setelah diciduk polisi, tersangka David mengaku bahwa narkotika itu dikendalikan oleh seorang warga binaan Lapas Tanjung Gusta berinisial KR.
"Dan enam bulan terakhir sudah melakukan enam kali pengiriman ke berbagai kota, total 205 kilogram dan 58.606 butir pil ekstasi dengan ongkos pengiriman Rp 100 juta sekali pengiriman," kata Argo.
Setelah mendapatkan informasi itu, penyidik berkoordinasi dengan Ditjen PAS untuk membawa KR ke Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan.
Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain 50 kilogram sabu dengan rincian 25 dibungkus teh China warna hijau dan 25 bungkus teh China warna kuning, lalu dua unit tas koper merek Polo, dua unit mobil, dan dua unit ponsel.
Baca Juga: 8 Polisi Dipecat Tidak Hormat, Kapolda Sumsel: Kami Tak Tolerir Anggota Terlibat Narkoba dan Pidana
Sebelumnya, delapan anggota polisi yang bertugas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dipecat secara tidak hormat.
Mereka dipecat lantaran terlibat kasus tindak pidana dan penyelundupan narkoba.
Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri mengatakan, delapan anggota yang dipecat tersebut telah mencoreng nama instansi kepolisian, sehingga langsung dilakukan pemecatan.
"Kami tidak mentolerir terhadap anggota yang terlibat narkoba dan pidana, ini merupakan sanksi tegas yang diberikan," ujar Eko, Senin (14/12/2020), seperti dilansir Kompas.com
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV