> >

Ikut Jejak FPI, Front Persatuan Islam Tidak Mau Mendaftarkan Diri, Ini Alasannya

Politik | 31 Desember 2020, 19:19 WIB
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menilai Ormas Front Persatuan Islam tidak akan mendaftarkan diri ke Kementerian Dalam Negeri.

Aziz menyatakan meski tidak terdaftar, namun Front Persatuan Islam tetap bisa mejalankan kegiatan dan dapat menjadi ormas yang sah.

Pandangan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/2013. Menurut Aziz, putusan MK tersebut menyatakan suatu ormas bisa mendaftarkan diri ke pemerintah maupun tidak mendaftarkan diri.

Baca Juga: Penjelasan FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam

Artinya, sambung Aziz, pendaftaran Front Persatuan Islam sebagai ormas ke Kemendagri tidak bersifat mengikat.

Namun bukan berarti juga ormas yang tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) merupakan ormas ilegal.

Ia kembali merujuk putusan MK 2013 bahwa MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar. Hanya saja, ormas yang tidak mendaftar tidak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

"Jadi ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak, dan tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran," ujarnya, Kamis (31/12/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Front Persatuan Islam Pengganti FPI, Mahfud MD: Boleh!

Organisasi Front Persatuan Islam ini dideklarasikan pada Rabu (30/12/2020), atau hanya beberapa jam setelah pemerintah mengumumkan pembubaran FPI.

Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman termasuk dalam 19 orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut.

Selain itu, ada nama lain seperti Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas, dan Ali Alattas.

Lalu, Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Baca Juga: FPI Dilarang, Wagub DKI Sampaikan Hal Ini

"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam," demikian bunyi keterangan tertulis dari Front Persatuan Islam yang diterima Kompas.com, Rabu (30/12/2020) malam.

Lewat Front Persatuan Islam, para deklarator menyatakan akan melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, seperti yang selama ini sudah dijalankan FPI.

Tanggapan Polisi

Kepolisian tidak melarang kegiatan Front Persatuan Islam meski ormas tersebut pembaruan dari Front Pembela Islam.

Baca Juga: Ini 19 Tokoh yang Deklarasikan Front Persatuan Islam Pengganti FPI

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menilai jika ada nama lain yang mirip dengan FPI dalam SKB, pihakya tidak bisa melarang kegiatan. Namun jika kegiatan melanggar pidana serta mengundang kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 maka Kepolisian tidak segan untuk membubarkan.

Mengacu pada SKB 220-4780 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI disebutkan FPI yang dimaksud yakni Front Pembela Islam.

"Keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam. Jadi hanya menyangkut FPI saja," ujar Rusdi, Kamis (31/12/2020).

Rusli menambahkan kepolisian tidak mengurus perizinan perkumpulan atau ormas baru walaupun anggota dari ormas baru tersebut masih bagian dari Front Pembela Islam.

Baca Juga: FPI Resmi Dilarang, Ini Suasana Malam di Petamburan

Ia menyatakan, untuk urusan perizinan ormas diserahkan kepada kementerian dan pihak yang terkati. Seperti Kemendagri serta Kemenkum HAM.

"Nanti ada instansi yang menangani itu. Bukan domain Polri mengenai masalah perizinan organisasi kemasyarakatan," ujar Rusdi.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU