Ikut Jejak FPI, Front Persatuan Islam Tidak Mau Mendaftarkan Diri, Ini Alasannya
Politik | 31 Desember 2020, 19:19 WIBBaca Juga: FPI Dilarang, Wagub DKI Sampaikan Hal Ini
"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam," demikian bunyi keterangan tertulis dari Front Persatuan Islam yang diterima Kompas.com, Rabu (30/12/2020) malam.
Lewat Front Persatuan Islam, para deklarator menyatakan akan melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, seperti yang selama ini sudah dijalankan FPI.
Tanggapan Polisi
Kepolisian tidak melarang kegiatan Front Persatuan Islam meski ormas tersebut pembaruan dari Front Pembela Islam.
Baca Juga: Ini 19 Tokoh yang Deklarasikan Front Persatuan Islam Pengganti FPI
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menilai jika ada nama lain yang mirip dengan FPI dalam SKB, pihakya tidak bisa melarang kegiatan. Namun jika kegiatan melanggar pidana serta mengundang kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 maka Kepolisian tidak segan untuk membubarkan.
Mengacu pada SKB 220-4780 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI disebutkan FPI yang dimaksud yakni Front Pembela Islam.
"Keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam. Jadi hanya menyangkut FPI saja," ujar Rusdi, Kamis (31/12/2020).
Rusli menambahkan kepolisian tidak mengurus perizinan perkumpulan atau ormas baru walaupun anggota dari ormas baru tersebut masih bagian dari Front Pembela Islam.
Baca Juga: FPI Resmi Dilarang, Ini Suasana Malam di Petamburan
Ia menyatakan, untuk urusan perizinan ormas diserahkan kepada kementerian dan pihak yang terkati. Seperti Kemendagri serta Kemenkum HAM.
"Nanti ada instansi yang menangani itu. Bukan domain Polri mengenai masalah perizinan organisasi kemasyarakatan," ujar Rusdi.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV