Gugat SKB ke PTUN, FPI akan Masukan Poin Dugaan Kezaliman dan Sewenang-wenang
Politik | 30 Desember 2020, 22:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Bantuan Hukum DPP FPI sedang menyusun permohonan gugatan SKB Nomor 220-4780 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan salah satu poin permohonan gugatan ke PTUN yakni dugaan kezaliman dan kesewenang-wenangan yang dilakukan pemerintah terhadap FPI.
Pihaknya juga telah mengumpulkan bukti administrasi terkait status ormas FPI. Termasuk perihal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Baru Dibubarkan, FPI Langsung Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam
Menurut Aziz, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 menyatakan suatu ormas bisa mendaftarkan diri ke pemerintah maupun tidak mendaftarkan diri.
Artinya, sambung Aziz, pendaftaran FPI sebagai ormas ke Kemendagri tidak bersifat mengikat.
“Ketentuan MK 2013 itu tidak ada daftar pendaftaran. SKT itu tidak wajib. Sukarela saja,”ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).
Lebih lanjut, Aziz juga mengingatkan meski nantinya majelis hakim PTUN menolak permohonan gugatan, perjuangan FPI tidak berhenti.
Baca Juga: Ini Sikap Rizieq Shihab Soal Larangan Kegiatan dan Atribut FPI
Akan ada perkumpulan lain yang tetap bekerja keras menegakkan amar ma'ruf nahi munkar.
“Berjuang tidak harus dengan FPI, tapi amar ma'ruf nahi mungkar adalah kewajiban setiap umat Islam yang beriman,” ujarnya.
Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan secara de jure, FPI telah bubar sejak tahun 2019.
Hal ini lantaran SKT FPI sebagai ormas telah habis masa berlakunya pada tanggal 20 Juni 2019.
Baca Juga: Mahfud MD: FPI Sejak 2019 Telah Bubar sebagai Ormas
Poin tersebut juga menjadi pertimbangan terbitnya SKB 220-4780 Tahun 2020 yang ditandatangani enam pejabat tinggi negara, yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Polri dan BNPT.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV