Gugat SKB ke PTUN, FPI akan Masukan Poin Dugaan Kezaliman dan Sewenang-wenang
Politik | 30 Desember 2020, 22:37 WIB“Berjuang tidak harus dengan FPI, tapi amar ma'ruf nahi mungkar adalah kewajiban setiap umat Islam yang beriman,” ujarnya.
Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan secara de jure, FPI telah bubar sejak tahun 2019.
Hal ini lantaran SKT FPI sebagai ormas telah habis masa berlakunya pada tanggal 20 Juni 2019.
Baca Juga: Mahfud MD: FPI Sejak 2019 Telah Bubar sebagai Ormas
Poin tersebut juga menjadi pertimbangan terbitnya SKB 220-4780 Tahun 2020 yang ditandatangani enam pejabat tinggi negara, yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Polri dan BNPT.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV