> >

Polisi Bakal Patroli untuk Pastikan FPI Tidak Lakukan Kegiatan

Hukum | 30 Desember 2020, 18:01 WIB
Kepolisian masih berjaga-jaga di depan jalan masuk markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Sumber: KOMPAS TV)

Pertama, menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan

Kedua, Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan  yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.  

Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan  simbol dan  atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: FPI Dilarang, Fadli Zon: Pembunuhan Demokrasi

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam  diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

Kelima, Meminta kepada warga masyarakat: 
a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;  
b. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

Keenam, Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mahfud MD Putar Video Pimpinan FPI Rizieq Shihab Dukung ISIS

Ketujuh, Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU