> >

Polisi Bakal Patroli untuk Pastikan FPI Tidak Lakukan Kegiatan

Hukum | 30 Desember 2020, 18:01 WIB
Kepolisian masih berjaga-jaga di depan jalan masuk markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mapolres Jakarta Pusat bakal melakukan razia atribut FPI menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220/4780 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menyatakan razia yang dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang dilakukan FPI, baik di sekretariat FPI di jalan Petamburan III maupun kawasan lainnya di Jakarta Pusat.

"Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan kegiatan lagi. Kami dan dan Dandim Jakarta Pusat selalu melakukan pengawasan dan tindakan berdasarkan SKB yang telah di tanda tangani," ujar Heru di markas FPI, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Markas FPI Petamburan Didatangi Aparat, Semua Atribut Dicabut

Heru menambahkan Mapolres Jakpus tidak berhenti pada razia kegiatan dan atribut FPI di Petamburan III. Pihaknya akan melakukan patroli untuk memastikan tidak ada kegiatan yang dilakukan oleh anggota FPI. 

Patroli serupa, juga akan dilakukan oleh kepolisian seluruh Indonesia.

"Kegiatan FPI sudah tidak diperbolehkan, artinya tidak ada atribut, tidak ada yang lain-lain yang ditempel maupun digunakan," ujar Heru. 

Adapun larangan seluruh kegiatan FPI ini merupakan keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Polri dan BNPT.

Baca Juga: Warga dan Polisi Copot Papan Sekretariat Markas FPI di Petamburan

Keputusan pemerintah terkait larangan kegiatan FPI tertuang dalam tujuh butir,

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU