PBNU: Jika FPI Tetap Ingin Berkhidmat di Negara Hukum, Penuhi Syarat dan Taati Aturan yang Berlaku
Peristiwa | 30 Desember 2020, 17:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Marsudi Syuhud menanggapi keputusan pemerintah yang secara resmi melarang segala bentuk kegiatan Front Pembela Islam (FPI) mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: FPI Dilarang, Muhammadiyah: Tindakan Pemerintah Bukan Anti Islam, Tak Perlu Bereaksi Berlebihan
Menurut Marsudi Syuhud, jika alasan pemerintah menghentikan kegiatan FPI karena masalah legal standing, berarti legal standing FPI secara hukum perundang-undangan dianggap belum terpenuhi.
"Ya tinggal dipenuhi saja jika masih ingin bergerak dan beraktifitas di negara hukum Indonesia ini," ujar Marsudi dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.tv, Rabu.
Marsudi menjelaskan, hal itu sebagaimana organisasi-organisasi sosial keagamaan lainnya seperti NU, Muhammadiyah, Mathlaul Anwar, PUI, Al Irsyad, PERSIS atau lainnya.
Bahkan, ormas-ormas yang berdiri sejak sebelum negara Indonesia ini ada, mereka masih eksis membangun bangsa hingga kini.
Organisasi-organisasi tersebut tetap eksis keberadaannya dan diakui oleh masyarakat.
"Yang harus kita penuhi dalam mengurus organisasi yang beraktifitas di negara hukum Indonesia, ya kita tinggal memenuhi saja semua syarat hukumnya, dan mengikuti aturannya, selesai," kata Marsudi.
Ia mengatakan, karena pada dasarnya, "Addaulah ta'ny annidzom walaa annidzon ya'ny alfaudho", yang berarti "Negara adalah aturan atau hukum, tidak ada aturan atau hukum pasti adanya kekacauan".
"Kita akan bertamu saja di rumah orang lain ada unggah-ungguhnya, ada aturannya, apa lagi hidup dalam sebuah Negara," katanya.
Marsudi menambahkan, jika FPI masih tetap ingin berkhidmat di negara hukum ini, ya tinggal dipenuhi seluruh syarat hukumnya.
Tak terkecuali, ikuti dan taati seluruh aturan hukum yang berlaku.
"Menurut saya, dalam hal ini tidak ada yang susah dan berat, tinggal kemauannya saja," ungkap Marsudi, menegaskan.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah secara resmi melarang seluruh simbol dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) terhitung mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Datang Front Pejuang Islam?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa pemerintah menganggap Front Pembela Islam (FPI) telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan atau ormas.
Bubarnya ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut dianggap sudah terjadi sejak tahun 2019.
"Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu.
Mahfud mengatakan, meski telah dianggap bubar sebagai ormas, tapi sebagai organinsai FPI tetap melakukan aktivitasnya.
Bahkan aktivitas mereka disebut melanggar ketertiban dan keamanan, serta bertentangan dengan hukum.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV