PBNU: Jika FPI Tetap Ingin Berkhidmat di Negara Hukum, Penuhi Syarat dan Taati Aturan yang Berlaku
Peristiwa | 30 Desember 2020, 17:22 WIBMarsudi menambahkan, jika FPI masih tetap ingin berkhidmat di negara hukum ini, ya tinggal dipenuhi seluruh syarat hukumnya.
Tak terkecuali, ikuti dan taati seluruh aturan hukum yang berlaku.
"Menurut saya, dalam hal ini tidak ada yang susah dan berat, tinggal kemauannya saja," ungkap Marsudi, menegaskan.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah secara resmi melarang seluruh simbol dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) terhitung mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Datang Front Pejuang Islam?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa pemerintah menganggap Front Pembela Islam (FPI) telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan atau ormas.
Bubarnya ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut dianggap sudah terjadi sejak tahun 2019.
"Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu.
Mahfud mengatakan, meski telah dianggap bubar sebagai ormas, tapi sebagai organinsai FPI tetap melakukan aktivitasnya.
Bahkan aktivitas mereka disebut melanggar ketertiban dan keamanan, serta bertentangan dengan hukum.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV