> >

Bareskrim Polri Tolak Penangguhan Penahanan Maaher At-Thuwailibi

Hukum | 30 Desember 2020, 10:51 WIB
Ustaz Maaher At-Thuwailibi (Sumber: Istimewa via Wartakota)

JAKARTA, KOMPAS TV - Bareskrim Polri menolak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi dalam kasus ujaran kebencian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Ustaz Maaher Tersangka UU ITE

"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka," kata Rusdi dikutip dari Antara pada Selasa (29/12/2020).

Upaya penangguhan penahanan sebelumnya diajukan oleh Iqlima Ayu, istri dari Maaher At-Thuwailibi. Iqlima menyambangi Kantor Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya pada Senin (28/12/2020).

Maaher ditahan polisi atas dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.

Baca Juga: Istri Ustadz Maaher Minta Maaf Kepada Tokoh NU

Sang istri berharap Maaher dapat dibebaskan setelah pihaknya menjaminkan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.

Upaya pengajuan penangguhan penahanan juga dilakukan oleh sembilan kiai, yakni Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis dan Gus Mustain.

Adapun, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Maaher terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_ pada awal Desember 2020.

Baca Juga: Istri Maaher At Thuwailibi: Saya Minta Maaf Habib Luthfi, Mohon Bebaskan Suami Saya

Polisi menangkap Maaher untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Dalam kasusnya, Soni alias Maaher diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana adimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Muannas Alaidid Respons Permintaan Maaf Istri Ustaz Maaher: Ulama NU Sangat Mau Memaafkan

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU