> >

Bareskrim Polri Tolak Penangguhan Penahanan Maaher At-Thuwailibi

Hukum | 30 Desember 2020, 10:51 WIB
Ustaz Maaher At-Thuwailibi (Sumber: Istimewa via Wartakota)

Baca Juga: Istri Maaher At Thuwailibi: Saya Minta Maaf Habib Luthfi, Mohon Bebaskan Suami Saya

Polisi menangkap Maaher untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Dalam kasusnya, Soni alias Maaher diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana adimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Muannas Alaidid Respons Permintaan Maaf Istri Ustaz Maaher: Ulama NU Sangat Mau Memaafkan

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU