Kemenkes Tetapkan Kelompok Prioritas Penerima Vaksin, Guru Masuk Kelompok 3
Update corona | 24 Desember 2020, 12:12 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Kesehtan telah menetapkan kelompok prioritas penerima vaksin yang rencananya dimulai secara bertahap pada awal tahun 2021.
Dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vakasinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dijelaskan ada enam kelompok perioritas penerima vaksin.
Pada Pasal 8 Permenkes 84/2020 dijelaskan kelompok penerima vaksin ini dilakukan dengan dasar ketersediaan vaksin. Dibuatnya kelompok penerima vaksin ini juga melalui kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).
Baca Juga: Indonesia Minta Dari Brazil Data Uji Klinis Tahap III Vaksin Sinovac Untuk Ambil Keputusan
Berikut 6 kelompok penerima vaksin berdasarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang tertera pada Pasal 8 ayat (4) Permenkes 84/2020;
a.Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
b. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
c. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA,atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
Baca Juga: Daftar Orang-Orang yang Tak Bisa Divaksin Corona, Siapa Saja dan Apa Alasannya?
d. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
e. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, danekonomi; dan
f. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
Adapun Petugas pelayanan publik lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) huruf a meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Jokowi Siap Jadi Orang Pertama Yang Divaksin, Ini Alasannya!!
Kemudian pelaku perekonomian strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian.
“Setiap orang hanya dapat didaftarkan dalam salah satu kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4),” bunyi Pasal 8 ayat (8) Permenkes 84/2020.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV