> >

Kemenkes Tetapkan Kelompok Prioritas Penerima Vaksin, Guru Masuk Kelompok 3

Update corona | 24 Desember 2020, 12:12 WIB

d. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;

e. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, danekonomi; dan

f. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Adapun Petugas pelayanan publik lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) huruf a meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Jokowi Siap Jadi Orang Pertama Yang Divaksin, Ini Alasannya!!

Kemudian pelaku perekonomian strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian.

“Setiap orang hanya dapat didaftarkan dalam salah satu kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4),” bunyi Pasal 8 ayat (8) Permenkes 84/2020.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU