> >

Pesantren FPI di Megamendung Disomasi PTPN, Rizieq Shihab: Saya Beli dari Petani Bukan Ngerampok

Hukum | 23 Desember 2020, 20:57 WIB
Imam Besar  FPI Rizieq Shihab di Pesantren Markaz Syariah, Megamendung. Sumber: mozaikharokah fpi -)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, Megamendung, Jawa Barat yang dipimpinan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)  Habib Rizieq Shihab disomasi oleh  PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Dalam surat somasi tertanggal 18 Desember 2020, disebutkan ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar, oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.

Karena itu, Markaz Syariah diminta untuk menyerahkan lahan tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat tersebut. Jika somasi tidak diindahkan, maka akan dilaporkan kepada Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Terkait Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI, Komnas HAM Panggil Bareskrim Polri untuk Periksa Barang Bukti

Namun, Rizieq Shihab dalam tayangan Front TV memberikan penjelasan soal posisi tanah pesantren tersebut. Tidak disebutkan kapan video ini diambil, namun melihat dari penampilan Rizieq menggunakan masker, kemungkinan besar setelah pulang ke Indonesia dan berkunjung ke Megamendung, November lalu.  

"Pesantren ini beberapa tahun mau diganggu. Mau diusir, mau ditutup dan sebar fitnah. Katanya pesantren  nyerobot tanah negara," demikian penjelasan Rizieq. 

Rizieq mengaku status tanah pesantren adalah HGU (Hak Guna Usaha)  atas nama PTPN. "Itu betul, tidak kita pungkiri," jelasnya.

Baca Juga: Alasan Bareskrim Ambil Alih 2 Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

Namun, kata Rizieq,  sudah 30 tahun tanah digarap masyarakat. Mereka bertani di sini. "Saya perlu garis bawahi, ada Undang-undang Agraria. Di dalam UU Agraria, lahan kosong atau telantar yang digarap masyarakat lebih 20 tahun boleh buat sertifikat. Ini sudah lebih dari 30 tahun," jelas Rizieq yang kini jadi tersangka di Polda Metro jaya.

Rizieq juga menjelaskan dalam UU HGU, disebutkan sertifikait HGU tidak bisa diperpanjang atau dibatalkan, kecuali  lahan diterlantarkan oleh pemilik HGU atau pemilik HGU tidak menguasai secara fisik. "HGU-nya PTPN  betul.Tapi 30 tahun PTPN tidak berkebun lagi. Berarti HGU batal,"tambahnya. 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU