> >

Polda Metro: Kasus Aksi 1812 Naik ke Penyidikan, Sejumlah Pihak Akan Dipanggil

Hukum | 21 Desember 2020, 16:53 WIB
Aparat kepolisian melakukan penjagaan terkait rencana ANAK NKRI yang akan menggelar aksi 1812 di depan Istana Merdeka. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus aksi 1812 yang digelar beberapa hari lalu, ke tahap penyidikan.

Dengan status penyidikan kasus aksi 1812, maka Polda Metro Jaya akan melakukan panggilan kepada sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait aksi tersebut.

Adapun sejumlah pihak yang akan dipanggil, yakni panitia dan penanggung jawab aksi 1812 hingga pihak yang menginisiasi aksi tersebut.

"Baru ini naik tahap ke penyidikan. Rencana akan kita panggil termasuk penanggung jawab dan panitia. Akan kita panggil sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Baca Juga: Polda Metro Kantongi Foto Pelaku yang Serang Polisi dengan Senjata Tajam Saat Aksi 1812

Polda Metro Jaya sendiri telah memeriksa para peserta aksi 1812 yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Dari 455 orang yang diamankan, Polda Metro Jaya menetapkan 7 tersangka. Tujuh tersangka itu merupakan lima orang peserta aksi 1812 yang membawa senjata tajam, dan dua orang yang membawa narkoba.

Polda Metro Jaya juga mengirim 28 peserta aksi yang reaktif Covid-19 ke Wisma Atlet untuk mendapatkan penanganan kesehatan.

Sementara sisanya, Yusri mengaku Polda Metro Jaya sudah memulangkannya. "Kami kembalikan setelah 24 jam. Sudah kami kembalikan semuanya," katanya.

Polda Metro Jaya sendiri, satu hari sebelum aksi yang digelar 18 Desember lalu itu, telah menyatakan tidak mengeluarkan izin untuk aksi tersebut.

Namun aksi yang digalang oleh Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI tetap melanjutkan rencananya menggelar aksi.

Baca Juga: Polda Tangkap 400 Orang dari Aksi 1812, 7 Orang Jadi Tersangka

Alhasil, Polda Metro Jaya pun menggelar Operasi Kemanusiaan 3T kepada para peserta aksi. "(Larang untuk tidak menggelar aksi) tidak diindahkan. Maka kami lakukan operasi penegakan hukum protokol kesehatan, sesuai undang-undang," kata Yusri.

Kini Polda Metro Jaya memproses kasus aksi 1812. Polda Metro Jaya akan menggunakan Pasal 169 atau 160 KUHP dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU