Polda Metro: Kasus Aksi 1812 Naik ke Penyidikan, Sejumlah Pihak Akan Dipanggil
Hukum | 21 Desember 2020, 16:53 WIBNamun aksi yang digalang oleh Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI tetap melanjutkan rencananya menggelar aksi.
Baca Juga: Polda Tangkap 400 Orang dari Aksi 1812, 7 Orang Jadi Tersangka
Alhasil, Polda Metro Jaya pun menggelar Operasi Kemanusiaan 3T kepada para peserta aksi. "(Larang untuk tidak menggelar aksi) tidak diindahkan. Maka kami lakukan operasi penegakan hukum protokol kesehatan, sesuai undang-undang," kata Yusri.
Kini Polda Metro Jaya memproses kasus aksi 1812. Polda Metro Jaya akan menggunakan Pasal 169 atau 160 KUHP dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV