> >

Polda Metro: Kasus Aksi 1812 Naik ke Penyidikan, Sejumlah Pihak Akan Dipanggil

Hukum | 21 Desember 2020, 16:53 WIB
Aparat kepolisian melakukan penjagaan terkait rencana ANAK NKRI yang akan menggelar aksi 1812 di depan Istana Merdeka. (Sumber: Kompas.com)

Namun aksi yang digalang oleh Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI tetap melanjutkan rencananya menggelar aksi.

Baca Juga: Polda Tangkap 400 Orang dari Aksi 1812, 7 Orang Jadi Tersangka

Alhasil, Polda Metro Jaya pun menggelar Operasi Kemanusiaan 3T kepada para peserta aksi. "(Larang untuk tidak menggelar aksi) tidak diindahkan. Maka kami lakukan operasi penegakan hukum protokol kesehatan, sesuai undang-undang," kata Yusri.

Kini Polda Metro Jaya memproses kasus aksi 1812. Polda Metro Jaya akan menggunakan Pasal 169 atau 160 KUHP dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU