> >

Jelang Tutup Tahun Operasional Transportasi Umum di Jakarta Dibatasi Sampai Jam 8 Malam

Politik | 17 Desember 2020, 14:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Sumber: Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi kepada jajaran kepala dinas Pemprov DKI untuk melaksanakan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru.

Dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 itu, Anies meminta kepalda Dinas Perhubungan untuk membatasai operasional transportasi umum di DKI hingga pukul 20.00 WIB.

Selama periode libur Natal dan tahun baru pada 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, transportasi umum di DKI Jakarta hanya beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Natal dan Tahun Baru 2021, Anies Larang Pegawai Pemprov Cuti dan Keluar Kota

Tidak hanya itu, Anies juga meminta agar Dishub mengecek surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan keluar masuk Jakarta.

Selain pembatasan jam operasional transportasi umum di Jakarta, mal tempat makan dan tempat hiburan juga dibatasi.

Dalam instruksinya, Anies meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menetapkan batasan jam operasional warung makan, kafe, restoran, rumah makan, bioskop dan tempat atau kawasan wisata selama masa libur Natal dan Tahun Baru paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB

Aturan ini diberlakukan selama masa libur Natal 2020 dan tahun baru 2021, yakni mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Baca Juga: Instruksi Gubernur Anies Soal Natal dan Tahun Baru: Rumah Makan dan Bioskop Tutup Pukul 19.00

Anies juga menginstruksikan operasional tempat makan dan lokasi wisata, khusus pada 24 sampai 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, paling lama sampai pukul 19.00 WIB.

"Khusus bioskop, jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen,”petikan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ditandatangani pada Rabu (16/12/2020).

Selain tempat makan dalam Instruksi Gubernur itu, Anies meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koprasi dan UMKM untuk menetapkan batasan jam operasional industry, Mal, pusat perbelanjaan paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB.

“Khusus pada 24 sampai dengan 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, paling lama sampai pukul 19.00 WIB,” bunyi Ingub 64/2020.

Baca Juga: Luhut Minta Anies Ketatkan Sistem Kerja dari Rumah Mulai 18 Desember 2020

Sama seperti tempat makan, Anies meminta agar protokol kesehatan dijalankan dengan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU