Jelang Tutup Tahun Operasional Transportasi Umum di Jakarta Dibatasi Sampai Jam 8 Malam
Politik | 17 Desember 2020, 14:12 WIB"Khusus bioskop, jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen,”petikan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ditandatangani pada Rabu (16/12/2020).
Selain tempat makan dalam Instruksi Gubernur itu, Anies meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koprasi dan UMKM untuk menetapkan batasan jam operasional industry, Mal, pusat perbelanjaan paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB.
“Khusus pada 24 sampai dengan 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, paling lama sampai pukul 19.00 WIB,” bunyi Ingub 64/2020.
Baca Juga: Luhut Minta Anies Ketatkan Sistem Kerja dari Rumah Mulai 18 Desember 2020
Sama seperti tempat makan, Anies meminta agar protokol kesehatan dijalankan dengan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV