> >

Begini Pelanggaran di 3 TPS Pilkada Tangsel yang Diungkap Bawaslu Banten

Pilkada serentak | 13 Desember 2020, 16:20 WIB
Calon Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 3, Benyamin Davnie, menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara Pilkada Tangsel, Rabu (9/12/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ihsanuddin)

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan pengawas di tiga TPS saat Pilkada Tangerang Selatan berbeda-beda.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menjabarkan pelanggaran pemungutan suara di tiga TPS saat Pilkada Tangerang Selatan yang berujung pada pencoblosan ulang tersebut.

Baca Juga: Muhammad-Saraswati Masih Optimistis, Tunggu Hasil Penghitungan KPU Tangsel

Di TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur yang ditemukan surat suara tidak sah karena ditanda tangani oleh pihak lain, di luar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

"PSU ini kan mengacu pada UU Pemilihan Pasal 112. Salah satunya di TPS 15 ini adanya surat suara yang ditanda tangani atau dikelola oleh orang yang tidak berhak," kata Badrul, seperti dilansir Kompas.com

Sementara di TPS 30 Kelurahan Rengas dan TPS 49 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, ditemukan pelanggaran Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbeda dari TPS 15. 

Badrul mengungkapkan, di dua TPS tersebut ditemukan adanya pencoblos tidak terdaftar di DPT TPS setempat dan penggunaan surat suara yang tidak bertanda tangan ketua KPPS. 

"Jadi si pencoblos, dia membawa KTP tapi bukan pemilih setempat. Dia Tidak membawa Formulir C pemberitahuan pemilih dan tidak membawa surat pindah pilih," kata dia. 

"Kemudian ada surat suara yang harusnya ditanda tangani oleh ketua KPPS, justru tidak di tanda tangani," sambung Badrul. 

Dari temuan tersebut, kata Badrul, Bawaslu Tangsel pun merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara di tiga TPS tersebut. 

"Sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang," pungkasnya. 

KPU Tangerang Selatan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Tangsel 2020 di tiga tempat pemungutan suara (TPS), Minggu (13/12/2020) ini. 

Pencoblosan ulang dilakukan setelah Bawaslu Tangsel menemukan pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di tiga TPS tersebut pada 9 Desember 2020. 

"Ada laporan dari pengawas TPS kami di beberapa TPS, ada 3 TPS yang diduga ada pelanggaran terhadap UU 10 Tahun 2016 pasal 112 di ayat 2," ujar Ketua Bawaslu Tangerang Selatan Muhamad Acep, Kamis lalu.

Sebelumnya, data terkini hasil real count Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan (Tangsel) 2020, suara yang masuk baru 67,60 persen atau 2.003 dari 2.963 TPS di Tangsel.

Hal itu sebagaimana hasil rilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel sampai Minggu (13/12/2020) siang tadi.

Baca Juga: Pilkada Tangsel 2020, Real Count Sementara Benyamin-Pilar Unggul 40,8 Persen Suara

Data real count dipublikasikan melalui situs KPU, https://pilkada2020.kpu.go.id. 

Berdasarkan data sementara real count, pasangan calon nomor urut satu Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) meraih 139.209 atau 35,6 persen. 

Sementara itu, pasangan calon nomor urut dua Siti Nur Azizah-Ruhamaben memperoleh 92.182 suara atau serata dengan 23,6 persen. 

Pasangan calon nomor urut tiga Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan mendapatkan 159.655 suara atau 40,8 persen. 

Dengan demikian, perolehan suara Benyamin-Pilar teratas berdasarkan hasil sementara real count KPU. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU