> >

Begini Pelanggaran di 3 TPS Pilkada Tangsel yang Diungkap Bawaslu Banten

Pilkada serentak | 13 Desember 2020, 16:20 WIB
Calon Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 3, Benyamin Davnie, menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara Pilkada Tangsel, Rabu (9/12/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ihsanuddin)

"Sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang," pungkasnya. 

KPU Tangerang Selatan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Tangsel 2020 di tiga tempat pemungutan suara (TPS), Minggu (13/12/2020) ini. 

Pencoblosan ulang dilakukan setelah Bawaslu Tangsel menemukan pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di tiga TPS tersebut pada 9 Desember 2020. 

"Ada laporan dari pengawas TPS kami di beberapa TPS, ada 3 TPS yang diduga ada pelanggaran terhadap UU 10 Tahun 2016 pasal 112 di ayat 2," ujar Ketua Bawaslu Tangerang Selatan Muhamad Acep, Kamis lalu.

Sebelumnya, data terkini hasil real count Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan (Tangsel) 2020, suara yang masuk baru 67,60 persen atau 2.003 dari 2.963 TPS di Tangsel.

Hal itu sebagaimana hasil rilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel sampai Minggu (13/12/2020) siang tadi.

Baca Juga: Pilkada Tangsel 2020, Real Count Sementara Benyamin-Pilar Unggul 40,8 Persen Suara

Data real count dipublikasikan melalui situs KPU, https://pilkada2020.kpu.go.id. 

Berdasarkan data sementara real count, pasangan calon nomor urut satu Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) meraih 139.209 atau 35,6 persen. 

Sementara itu, pasangan calon nomor urut dua Siti Nur Azizah-Ruhamaben memperoleh 92.182 suara atau serata dengan 23,6 persen. 

Pasangan calon nomor urut tiga Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan mendapatkan 159.655 suara atau 40,8 persen. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU