> >

Anggota Komisi III DPR Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Rizieq Shihab

Hukum | 13 Desember 2020, 15:12 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab ketika melakukan pemeriksaan swab antigen sebelum melaksanakan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Dok. Polda Metro Jaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai  Gerindra Habiburokhman meminta agar polisi mempertimbangkan penangguhan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Hal itu merujuk kepada pernyataan Kapolri sendiri saat rapat kerja dengan Komisi III. 

"Kami mohon izin mengingatkan, bahwa pada rapat kerja (Komisi III) di awal pandemi lalu, Pak Kapolri mengatakan, bahwa penahanan adalah alternatif yang sangat-sangat terakhir di masa pandemi," papar Habiburokhman saat dihubungi, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Baca Juga: Rizieq Shihab Ditahan, Kuasa Hukum FPI akan Ajukan Praperadilan

Menurutnya, hal itu bukanlah bentuk intervensi terhadap Polri dalam menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di masyarakat.

Namun, Habiburokhman menyarankan Polri untuk tidak melakukan penahanan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.


"Sehingga kami menyarankan, agar Polri mempertimbangkann penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq," katanya.

Menurutnya, penangguhan penahanan bisa saja dilakukan di tengah pandemi Covid-19, yang diiringi dengan pembuatan komitmen Rizieq Shihab maupun kuasa hukumnya dengan Kepolisian.

"Komitmen yang terpenting adalah tidak akan melarikan diri, artinya kalau dipanggil akan datang," ucapnya.

Baca Juga: Rizieq Shihab Ditahan Polisi, Kuasa Hukum: Seharusnya Tak Perlu Dilakukan

Kemudian, yang bersangkutan tidak mengulangi kasus serupa, tidak membuat acara perkumpulan di tengah pandemi.

"Lalu, tidak menghilangkan alat bukti. Lagi juga alat bukti juga sudah disita semua kan," kata Habiburokhman.


Ia menyakini, Rizieq Shihab dapat menjalankan komitmen tersebut, apalagi dirinya telah mengimbau pendukungnya untuk tidak datang ke Polda Metro Jaya saat pemeriksaan.

"Itu kan bentuk komitmen bahwa beliau tidak ngulangi mengundang orang untuk bertemu," paparnya.

Diketahui, Rizieq Shihab ditahan 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan memberikan 84 pertanyaan kepada Rizieq terkait kasus kerumunan massa.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU