> >

Anggota Komisi III DPR Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Rizieq Shihab

Hukum | 13 Desember 2020, 15:12 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab ketika melakukan pemeriksaan swab antigen sebelum melaksanakan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Dok. Polda Metro Jaya)

Kemudian, yang bersangkutan tidak mengulangi kasus serupa, tidak membuat acara perkumpulan di tengah pandemi.

"Lalu, tidak menghilangkan alat bukti. Lagi juga alat bukti juga sudah disita semua kan," kata Habiburokhman.


Ia menyakini, Rizieq Shihab dapat menjalankan komitmen tersebut, apalagi dirinya telah mengimbau pendukungnya untuk tidak datang ke Polda Metro Jaya saat pemeriksaan.

"Itu kan bentuk komitmen bahwa beliau tidak ngulangi mengundang orang untuk bertemu," paparnya.

Diketahui, Rizieq Shihab ditahan 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan memberikan 84 pertanyaan kepada Rizieq terkait kasus kerumunan massa.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU