Kodam Jaya Jawab Kritik Muhammadiyah Soal Kehadiran Pangdam Saat Konpers Kasus 6 Laskar FPI Tewas
Peristiwa | 9 Desember 2020, 05:53 WIBSelain itu, kata dia, kehadiran Pangdam Jaya juga sudah sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf "b" angka "10" yakni tugas pokok TNI adalah Operasi Militer Selain Perang, yakni membantu Kepolisian Negara RI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.
Baca Juga: Pangdam Jaya: Rizieq Wajib Taati Hukum yang Berlaku!
Dengan demikian, lanjut Herwin, kapasitas Pangdam Jaya saat hadir dalam konferensi pers tersebut adalah untuk melihat dan memberikan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya.
Adapun dukungan yang dimaksud yakni terkait penegakan hukum terhadap adanya aksi melawan hukum yang dilakukan oleh oknum FPI, yang mana dalam aksinya membawa senjata tajam dan senjata api ilegal saat melakukan pengawalan dan pengamanan MRS.
"Dalam hal ini kehadiran Pangdam Jaya untuk tetap membantu Polda Metro Jaya, guna mengantisipasi terjadinya eskalasi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya," kata Herwin.
Baca Juga: Pangdam Jaya Dikritik Muhammadiyah karena Ikut Jumpa Pers Tewasnya 6 Laskar FPI
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV