> >

Kodam Jaya Jawab Kritik Muhammadiyah Soal Kehadiran Pangdam Saat Konpers Kasus 6 Laskar FPI Tewas

Peristiwa | 9 Desember 2020, 05:53 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menunjukan barang bukti saat bentrokan polisi dengan pengawal Rizieq Shihab di Jakarta, Senin (7/12/2020). (Sumber: Screenshot video KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS menjawab kritik yang disampaikan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas, pada Selasa (8/12/2020).

Menurut Herwin, pernyataan pers dalam poin kedelapan yang disampaikan Busyro Muqofdas tentang dugaan TNI turut diperankan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan tidaklah benar.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo: Tolong Pisahkan, Tindakan Pangdam Jaya Tidak Mewakili TNI Seluruhnya

Herwin mengatakan, TNI dalam hal ini Kodam Jaya tidak penah diturutsertakan atau dilibatkan dalam proses penyidikan tindak kejahatan sipil yang terjadi di masyarakat.

Sesuai Pasal 1 angka 1 KUHAP, kata Herwin, penyidik adalah Pejabat Polisi RI dan Pejabat PNS tertentu sesuai Undang-Undang.

"Kehadiran Pangdam Jaya di Polda Metro Jaya, adalah sesuai dengan Tupoksi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban," kata Herwin dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (8/12/2020).

Menurut Herwin, kehadiran Pangdam Jaya ketika sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1).

Baca Juga: Pangdam Jaya: Jangan Merasa Benar Sendiri! Terkait Hal Ini

Bahwa, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU