Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP DKI Segel 10 Kafe Saat Sidak 145 Tempat Usaha di Jakarta
Sosial | 6 Desember 2020, 17:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Satpol PP DKI Jakarta menggelar sidak (inspeksi mendadak) terhadap 145 tempat usaha restoran dan kafe, pada Jumat (4/12/2020) malam.
Dari hasil sidak itu, petugas Satpol PP menemukan 10 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan guna mencegah Covid-19.
Baca Juga: Tidak Laporkan Karyawan Positif Covid-19, Sebuah Bank Swasta di Jakarta Barat Disegel Satpol PP
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya langsung memberikan sanksi dengan menyegel tempat usaha itu.
"Kemarin Jumat kami melaksanakan kegiatan pengawasan tempat usaha restoran, rumah makan, dan kafe di 145 lokasi. Tercatat 10 lokasi tempat usaha diberikan penindakan sanksi penutupan sementara 1x24 jam," ujar Arifin, Minggu (6/12/2020).
Arifin mengatakan, sanksi diberikan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020.
"Jadi kemarin kami dapati ada yang tidak memasang tanda jaga jarak antar pengunjung, pelanggaran pembatasan kapasitas, dan pelanggaran jam operasional layanan," tuturnya.
Karena masih ditemukannya sejumlah pelanggaran, Arifin mengingatkan masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Ibu Satpol PP Tanamkan Patuh Protokol Kesehatan Pada Keluarga dan Masyarakat!
Hal ini perlu dilakukan agar upaya pemerintah memerangi Covid-19 bisa maksimal.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV