> >

Hingga Periode Kedua Presiden Jokowi, Sudah Dua Mensos Ditangkap KPK

Hukum | 6 Desember 2020, 10:55 WIB
Gedung Kementerian Sosial (Sumber: Tribunnews)

Hingga periode kedua kabinet kerja, yang baru setahun lebih bekerja, Mensos Juliari juga
ditetapkan tersangka untuk dugaan kasus dana bansos Covid-19. 

Mensos Juliari diduga menerima uang senilai Rp 17 miliar. Uang tersebut merupakan fee yang
berasal dari proyek pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 sebanyak dua kali.

“Diduga (uang fee) akan dipergunakan untuk keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara),”
kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi persnya di Jakarta pada Minggu (6/12/2020) dini
hari.

Firli menjelaskan, korupsi yang dilakukan Juliari berawal dari adanya pelaksanaan pengadaan
bansos Covid-19 di Kementerian Sosial RI tahun 2020.

 

Baca Juga: Korupsi Bansos Corona, 5 Pejabat Kemensos Termasuk Menteri Juliari Kini DItahan KPK


Pengadaan bansos berupa paket sembako itu diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp 5,9
triliun dengan total 272 kontrak. Adapun pelaksanaannya dilakukan dalam dua periode. 

Dari pengadaan bansos itu, Juliari kemudian menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono
sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Banyak yang menyesalkan kejadian ini terjadi saat Indonesia sedang berjuang keluar dari Covid-
19. Bahkan untuk menangani wabah tersebut, Indonesia rela berhutang. 

"KPK sudah tetapkan Mensos sebagai tersangka korupsi. Sangat memprihatinkan korupsi bansos terkait covid-19. Saat negara nambah hutang ratusan triliunan rupiah. Ekonomi Rakyatpun susah akibat covid-19," kata Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid yang juga politisi PKS (Partai Keadilan Sejahtera). 


 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU