Kemenhub Batasi Operasional Truk Saat Liburan Natal dan Tahun Baru
Sosial | 5 Desember 2020, 11:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan angkutan barang seperti truk. Hal tersebut guna mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat saat liburan akhir tahun.
Namun, aturan pembatasan angkutan barang pada musim libur panjang Natal dan tahun baru ini hanya ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) dan dilakukan dengan melihat situasi serta kondisi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, rencana pembatasan operasional mobil barang pada masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, akan dilakukan dua tahap sesuai dengan pola liburan yang diprediksi akan terjadi dua fase, yakni saat Natal dan tahun baru.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Survei 73 Persen Orang Memilih di Rumah
"Sesuai hasil kesepakatan, meski dari pelaku usaha tidak menghendaki adanya pembatasan, tapi melihat adanya potensi perjalan dari hasil survei litbang, maka kesepakatannya hanya menggunakan Surat Edaran dengan pembatasan operasional mobil barang arah yang keluar Jabodetabek," ucap Budi dalam webinar persiapan Nataru dan Stop ODOL, dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/12/2020).
"Jadi kami tidak menerapkan (pembatasan) seperti Lebaran kemarin, tapi yang dibatasi hanya jalan tol dari Jabodetabek mengarah ke Cikampek sampai Palimanan mulai 23 Desember, lalu yang kedua pembatasannya itu pada 30 Desember," kata dia.
Untuk lebih lengkap soal pembatasan operasional truk atau kendaraan barang di masa libur panjang Natal dan tahun baru, berikut skemanya ;
1. Pembatasan Arah Keluar Jabodetabek:
- Mudik I, 23 Desember 2020 pukul 00.00 WIB sampai 24 Desember 2020 pukul 24.00 WIB
- Mudik II, 30 Desember 2020 pukul 00.00 WIB sampai 31 Desember pukul 24.00 WIB
2. Pembatasan Arah Masuk Jabodetabek:
- Arus Balik I, 27 Desember pukul 00.00 WIB sampai 28 Desember 2020 pukul 08.00 WIB
- Arus Balik II, 2 Januari 2021 pukul 12.00 WIB sampai 4 Januari 2021 pukul 08.00 WIB
3. Pembatasan berlaku pada Jalan Tol Jakarta - Cikampek - Palimanan.
Baca Juga: Resmi! Ini Jadwal Libur Natal & Tahun Baru 2021
"Arah masuk ke Jabodetabek atau saat arus balik juga akan berlaku di ruas tol yang sama, yaitu dari Palimanan sampai ke Jakarta sebanyak dua fase, untuk libur Natal dan tahun baru," ujar Budi.
"Jadi memang tidak masif, kita hanya konsentrasi di Jakarta sampai Palimanan saja. Untuk arus balik, kepolisian biasanya sudah ada protapnya mulai dari Jawa Tengah, Kalikangkung, Tegal, dan Brebes Timur, dan titik terakhir di Palimanan," sambungnya.
Pemberlakukan pembatasan angkutan barang atau truk berlaku bagi sumbu tiga ke atas, termasuk kereta tempel, mobil barang dengan kereta gandeng, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), bahan tambang, dan bahan bangunan.
Sementara pengecualian diberikan untuk beberapa jenis kendaraan barang, seperti truk BBM, BBG, air minum dalam kemasan, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok.
"Namun ini sifatnya sangat situasional tergantung pada kebutuhan. Nanti yang akan memberikan komando dan memimpin kita serahkan ke Korlantas Polri," kata Budi.
Baca Juga: Jelang Libur Panjang, Satgas Ingatkan Masyarakat Cegah Kenaikan Kasus Covid-19 Dengan Disiplin 3M
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV