> >

Kemenhub Batasi Operasional Truk Saat Liburan Natal dan Tahun Baru

Sosial | 5 Desember 2020, 11:08 WIB
Ilustrasi: kemacetan saat mudik di Jalan Tol. (Sumber: KOMPAS IMAGES / KRISTIANTO PURNOMO)

Baca Juga: Resmi! Ini Jadwal Libur Natal & Tahun Baru 2021

"Arah masuk ke Jabodetabek atau saat arus balik juga akan berlaku di ruas tol yang sama, yaitu dari Palimanan sampai ke Jakarta sebanyak dua fase, untuk libur Natal dan tahun baru," ujar Budi.

"Jadi memang tidak masif, kita hanya konsentrasi di Jakarta sampai Palimanan saja. Untuk arus balik, kepolisian biasanya sudah ada protapnya mulai dari Jawa Tengah, Kalikangkung, Tegal, dan Brebes Timur, dan titik terakhir di Palimanan," sambungnya.

Pemberlakukan pembatasan angkutan barang atau truk berlaku bagi sumbu tiga ke atas, termasuk kereta tempel, mobil barang dengan kereta gandeng, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), bahan tambang, dan bahan bangunan.

Sementara pengecualian diberikan untuk beberapa jenis kendaraan barang, seperti truk BBM, BBG, air minum dalam kemasan, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok.

"Namun ini sifatnya sangat situasional tergantung pada kebutuhan. Nanti yang akan memberikan komando dan memimpin kita serahkan ke Korlantas Polri," kata Budi.

Baca Juga: Jelang Libur Panjang, Satgas Ingatkan Masyarakat Cegah Kenaikan Kasus Covid-19 Dengan Disiplin 3M

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU