Kasih Fasilitas Untuk Acara Rizieq Shihab, Wali Kota Jakpus dan Kadis LH DKI Dicopot
Politik | 28 November 2020, 18:17 WIBChaidir menjelaskan arahan gubernur berisi lima langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.
Saat pemeriksaan semua menyatakan memahami arahan Gubernur, tetapi ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.
Salah satu dari lima butir arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.
Baca Juga: Polda Temukan Unsur Pidana di Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab
"Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan (pernikahan putri Pemimpin FPI Rizieq Shihab) pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan, dan Suku Dinas Lingkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa," ujar Chaidir.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV