> >

Polisi Ungkap Ribuan Orang Diduga Jadi Korban Investasi Bodong Kampung Kurma Group

Kriminal | 26 November 2020, 20:24 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono (Sumber: Dok Divisi Humas Mabes Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ribuan orang menjadi korban dugaan praktek investasi bodong Kampung Kurma Group.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga: Lewat UU Cipta Kerja, Jokowi Ajak CEO Dunia Investasi di Indonesia

“Terkait dengan adanya dugaan investasi bodong oleh Kampung Kurma Group, berupa investasi pembelian lahan kavling, korban kurang lebih mencapai 2.000 orang,” ujar Awi. 

Ia mengatakan, perusahaan tersebut menawarkan 4.208 kavling dengan bonus sebuah pohon kurma untuk masing-masing kavling. 

Menurutnya, penjual juga menjanjikan akan mendirikan pesantren, masjid, arena olahraga, kolam renang, dan fasilitas lainnya.

Dari informasi yang dikumpulkan polisi, perusahaan tersebut telah mengantongi ratusan miliar dari penjualan kavling itu.

“Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan ada 6 (perusahaan Kampung Kurma Grup) yang tersebar di beberapa lokasi, mulai dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang,” tutur Awi.

“Dengan nilai total dana penjualan yang diperoleh sekitar Rp 333 miliar lebih,” imbuhnya.

Baca Juga: Penjualan Properti Menurun, Pelaku Bisnis Beralih Jual Tanah Kavling

Ternyata, sebagian besar korban tidak mendapatkan kavling serta bonus yang dijanjikan. 

Sedangkan pembeli yang mendapatkan kavling terkendala dalam hal proses peralihan akta jual beli (AJB) antara pemilik lahan dengan konsumen. 

Hal itu dikarenakan Kampung Kurma Group tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan properti. 

Polisi pun telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. 
Namun, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka. 

Saat ini, penyidik sedang memilah data transaksi perusahaan tersebut. 

Penyidik juga menelusuri aliran dana hasil penjualan kavling serta melakukan pelacakan aset.

Sebab, ada pembeli yang baru membayar uang muka dan ada juga pembeli yang telah membayar lunas.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU