KPK Lepas Istri Edhy Prabowo dan Dua Dirjen KKP yang Terjaring OTT
Hukum | 26 November 2020, 08:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi dilepas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/11/2020) dini hari.
KPK melepas Iis bersama dua Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena tidak menemukan alat bukti yang menunjukkan Iis dan dua dirjen KKP itu terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: KPK Sita ATM Staf Istri Edhy Prabowo, Tas Hermes Hingga Jam Tangan Mewah
Sebelumnya, Iis dan dua Dirjen KKP itu ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
"Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru yang tujuh orang yang kami sebutkan tadi yang memenuhi pembuktian. Minimal pembuktian dua alat bukti, sejauh ini baru yang tujuh orang itu saja," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu.
Adapun dua dirjen KKP yang sempat diamankan yakni, Dirjen Tangkap Ikan KKP Zaini dan Dirjen Budi Daya Selamet, ikut diamankan KPK saat penangkapan Edhy di Bandara Soekarno-Hatta.
Mereka bertiga tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Namun demikian, Nawawi menuturkan, tidak menutup kemungkinan KPK menjerat tersangka-tersangka baru dalam kasus ini, termasuk istri Edhy.
"Pada tahapan-tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan atau pun tetap seperti itu, jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya itu," kata Nawawi.
Baca Juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Selain Menteri Edhy Prabowo
KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.
Ketujuh tersangka itu adalah Edhy, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor lobster.
Uang itu diperoleh Edhy dari pihak PT Aero Citra Kargo, perusahaan yang diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo tersebut.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV